Bahayakan Orang Lain dengan Risiko Infeksi Covid-19, Perempuan Singapura Dihukum Penjara 12 Minggu
Kompas dunia | 30 Agustus 2021, 21:11 WIBMereka juga naik kereta menuju sebuah daerah, setelah itu Tan dan ibunya pergi ke sebuah klinik estetika di dekat tempat tinggal mereka.
Tan kemudian pergi ke dokter di hari yang sama untuk mendapatkan obat dan berbohong tentang sejarah perjalanannya.
Di persidangan, dokter tersebut mengatakan bahwa Tan mengaku sudah berada di Singapura sejak Januari 2020.
Pada 30 Maret 2020, Tan dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: BP2MI Gagalkan Penyelundupan 19 Calon Pekerja Migran Ilegal yang Bakal Dikirim ke Singapura
Kepada hakim, Tan mengklaim tidak mengira dirinya terinfeksi, dan mengatakan instruksi SHN membingungkan.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nicholas Lim mengatakan Tan sangat memahami poin-poin dalam SHN dan tahu dirinya berpotensi terinfeksi Covid-19.
Pada Senin, JPU meminta pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu enam bulan penjara kepada Tan. Ia menilai perbuatan terdakwa "mengerikan" dan dia telah berbohong kepada dokter.
Pengacara Tan, Tan Cheng Kiong, memohon keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan kliennya melakukan pelanggaran itu sebelum dia didiagonis terinfeksi Covid-19.
Pengacara tersebut juga mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Tan membawa virus saat mengunjungi tempat-tempat tersebut termasuk foodcourt dan klinik.
Menurut hukum Singapura, seseorang yang membahayakan orang lain dengan risiko infeksi Covid-19, dapat dijatuhi hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp106 juta.
Penulis : Edy A. Putra Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : The Straits Times