> >

Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Brunei, Masjid dan Tempat Ibadah Ditutup

Kompas dunia | 9 Agustus 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi virus Covid-19 (Sumber: BBC )

BANDAR SRI BEGAWAN, KOMPAS.TV - Brunei Darussalam akhirnya kembali menerapkan pembatasan ketat Covid-19 setelah ditemukan kembali tujuh orang yang terjangkit virus Corona.

Kasus ini merupakan kasus penularan pertama sejak 15 bulan lalu.

Pembatasan ketat tersebut dilakukan sejak Sabtu (9/8/2021), dan salah satunya dengan menutup masjid serta tempat ibadah lainnya,

Berdasarkan persetujuan Sultan Hassanal Bolkiah pembatasan ketat akan dilakukan selama dua pekan.

Baca Juga: Diperkirakan dari Zaman Es 28.000 Tahun Lalu, Jasad Anak Singa Ditemukan Utuh dan Berbulu

Dua dari tujuh kasus penularan Covid-19 belum teridentifikasi asalnya.

Sedangkan lima lainnya berasal dari salah satu klaster pusat yang tengah diawasi.

“Pada dua pekan terakhir, ada tujuh kasus positif Covid-19 yang berasal dari klaster pusat, sehingga ada kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap prosedur operasi standar,” ujar Menteri Kesehatan Dr Haji Mohd Isham Bin Haji Jaafar dikutip dari Borneo Bulletin.

“Bagaimana pun kami sudah mengaudit klaster pusat tersebut dan menemukan sejauh ini secara umum cukup baik. Klaster pusat ini cukup patuh,” tambahnya.

Pihak Kementerian Kesehatan mengatakan pembatrasan tersebut termasuk plarangan berkumpul untuk lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Curhat Pelaku Kejahatan Pedofilia yang Dikebiri secara Kimia, Mengaku Menyesal

Masjid dan tempat ibadah lainnya ditutup, serta dimulainya pembelajaran online untuk sekolah, lembaga pendidikan lain, kelas kursus, musik dan kelas berkebutuhan khusus.

Restoran dan tempat makan lainnya tidak diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Mereka hanya boleh beroperasi untuk pesan antar.

Pusat fitnes, fasilitas kesehatan di dalam dan luar ruangan, pusat hiburan, bioskop warnet, tempat bermain, sekolah menyetir, museum, perpustakaan, galeri, salon dan tempat potong rambut harus ditutup.

Perusahaan dan kantor lokal telah diinstrukiskan untuk menerapkan Rencana Kelangsungan Bisnis (BCP), termasuk metode kerja dari rumah.

Baca Juga: Bantuan Alat dan Obat-Obatan Penanganan Covid-19 dari Turki Tiba di Indonesia

Sementara itu, hanya pekerja esensial yang diizinkan bekerja di kantor.

Sedangkan pasar, pasar swalayan dan tempat usaha ritel diizinkan beroperasi dengan penerapan pembatasan sosial.

Semua acara berkumpul dipastikan harus ditunda.

Selain itu untuk mencegah varian delta, penggunaan masker harus selalu dilakukan termasuk di dalam ruangan, atau tempat yang ramai.

Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto

Sumber : Borneo Bulletin


TERBARU