> >

Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati bagi 24 Anggota Organisasi Ikhwanul Muslimin

Kompas dunia | 31 Juli 2021, 01:05 WIB
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 orang anggota Ikhwanul Muslimin, seperti dilansir kantor berita resmi Turki, Anadolu, Jumat 30 Juli 2021 (Sumber: Al Arabiya News)

Pada Februari 2019, Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi membela hukuman mati pada pertemuan puncak antara negara-negara Arab dan Eropa.

Menyusul penggulingan mantan Presiden Mohamed Morsi pada 2013, pihak berwenang Mesir telah menindak para anggota dan pemimpin Ikhwanul Muslimin dan melarang kelompok tersebut.

Baca Juga: Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad Dibatalkan, Pasangan Non-Muslim Pakistan Dibebaskan

Didirikan pada tahun 1928 di Mesir, Ikhwanul Muslimin telah memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim.

Tapi tetap dilarang di beberapa negara termasuk Mesir karena diduga terkait dengan terorisme.

Awal tahun ini, Amnesty International mengecam “lonjakan signifikan” Mesir dalam eksekusi yang tercatat, yang mengalami peningkatan lebih dari tiga kali lipat menjadi 107 tahun lalu, dari 32 pada 2019.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Anadolu Turki


TERBARU