> >

Pemerintah Amerika Serikat Kembalikan Tiga Benda Cagar Budaya Indonesia

Kompas dunia | 22 Juli 2021, 18:14 WIB
Foto (dari kiri ke kanan): Siwa Duduk, Parwati Duduk, dan Patung Ganesha Duduk menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya yang dikembalikan pemerintah Amerika Serikat ke Indonesia. (Sumber: New York District Attorney Office)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengembalikan tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) Indonesia, diwakili Jaksa Wilayah New York Cyrus Vance, Jr. kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman, pada Rabu (21/07/2021).

Seperti dilansir Antara, pengembalian benda cagar budaya ini adalah hasil dari penyelidikan kriminal pemerintah AS terhadap tindak pidana kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan, penyelundupan dan penjualan ilegal artefak kuno. 

Ketiga benda tersebut adalah patung Dewa Siwa yang berukuran 6x4x8,25 inci dan diperkirakan bernilai sekitar Rp186,3 juta patung Dewi Parwati berukuran 5,5x4,5x7,5 inci dan diperkirakan bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha yang berukuran 3x2,5x4,5 inci dan diperkirakan bernilai sekitar Rp596,8 juta.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima hari Kamis, (22/7/2021) Konsulat Jenderal Indonesia menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak warisan budaya tersebut.

Konsul Jenderal Indonesia di New Yori Arifi Saiman juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS, sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.

Dalam keterangan terpisah, Jaksa Wilayah di New York, Cyrus Vance menyatakan kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan dan penjualan ilegal artefak kuno merupakan serangan terhadap mata rantai yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa hingga saat ini dan masa depan.

“Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga benda indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia. Saya ingin berterima kasih kepada Unit Perdagangan Barang Antik di kantor saya dan mitra kami di Investigasi Keamanan Dalam Negeri atas upaya tanpa henti mereka yang menghasilkan hampir 400 harta yang dikembalikan ke 11 negara selama setahun terakhir. Saya menantikan pemulangan lebih lanjut dalam waktu dekat,” ujar dia, mengutip pernyataan yang dirilis di situs resmi Kejaksaan New York.

Baca Juga: New York District Attorney Melalui KJRI, Kembalikan Artefak Indonesia Hasil Perdagangan Ilegal

Subhash Kapoor, terdakwa penyelundup dan penjual ilegal benda seni antik dan kuno di New York, Amerika Serikat. Subhash awalnya adalah penjual benda seni terpandang kota itu (Sumber: thevalue. com)

Sementara itu, Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York Peter C Fitzhugh menegaskan pentingnya penyitaan benda-benda cagar budaya dan pengembalian ke negara asal untuk menyoroti kerja sama dan upaya berkelanjutan oleh lembaga dan pemerintah AS untuk melindungi sejarah budaya bagi generasi mendatang.

“Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia,” sambung Fitzhugh.

Tiga benda cagar budaya yang dikembalikan ke Indonesia itu disita berdasarkan penyelidikan kriminal terhadap Subash Kapoor.

Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York bersama aparat di HSI, menyelidiki Kapoor dan rekan konspiratornya untuk dugaan tindak pidana penjarahan ilegal, ekspor, dan penjualan seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.

Kapoor dan terdakwa lain umumnya menyelundupkan barang antik yang dijarah ke Manhattan di New York dan menjualnya di galeri yang berbasis di Madison Avenue, bernama galeri Art of the Past.

Baca Juga: Setelah Diprotes, Museum di Israel Batalkan Penjualan Benda-Benda Seni Islam

Jaksa New York Cyrus Vance Jr, yang memimpin operasi penyelidikan atas penjarahan, penyelundupan, dan penjualan barang antik dan kuno ilegal dari Asia Selatan dan Asia Tenggara. 3 artefak cagar budaya kuno hasil kejahatan dikembalikan kepada pemerintah Indonesia, Rabu, 21 Juli 2021 (Sumber: New York Times)

Dari tahun 2011 hingga 2020, kantor kejaksaan dan HSI menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh Kapoor dan jaringannya.

Nilai total benda-benda yang ditemukan melebihi 143 juta dolar AS atau setara Rp2 triliun.

Kantor Kejaksaan New York pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Subash Kapoor tahun 2012.

Bulan Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh tersangka lainnya diajukan dan surat dakwaan diajukan bulan Oktober 2019.

Bulan Juli tahun 2020, Kantor Kejaksaan Agung Amerika Serikat mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India sambil menunggu persidangan yang sedang berlangsung di negara bagian Tamil Nadu.

Sejak Agustus 2020, Kantor Kejaksaan New York mengembalikan sekitar 393 barang antik ke 11 negara termasuk dalam beberapa bulan terakhir yaitu 12 harta ke China, 13 artefak ke Thailand, dan 33 relik ke Afghanistan.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU