> >

Tak Terima Diskors dari Media Sosial, Trump Gugat Facebook, Twitter, dan YouTube

Kompas dunia | 8 Juli 2021, 03:05 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat berbicara tentang kekerasan senjata di Bedminster, New Jersey, AS, Rabu (7/7/2021). (Sumber: AP Photo/Seth Wenig)

Trump tanpa dasar mengklaim bahwa ia telah memenangkan pemilihan, meski para pejabat negara bagian dan setempat, juga jaksa agung dan sejumlah hakim – termasuk beberapa yang ia tunjuk sendiri – menyatakan bahwa tak ada bukti kecurangan pemilihan massal yang ia tuduhkan.

Baca Juga: Dianggap Panaskan Protes di Gedung Capitol, Pesan Donald Trump Dihapus Facebook, Twitter dan Youtube

Facebook, Google, dan Twitter menolak berkomentar pada Rabu (7/7/2021).

Gugatan itu berpendapat bahwa pelarangan atau penangguhan terhadap Trump dan sejumlah penggugat lain melanggar Amandemen Pertama, meski kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang digugat adalah perusahaan swasta.

Gugatan terhadap Facebook dan CEO Mark Zuckerberg menyatakan, Facebook telah bertindak inkonstitusional saat menghapus Trump dari platformnya. Gugatan serupa juga diajukan terhadap Twitter dan YouTube.

Seluruh gugatan itu menuntut pengadilan memberikan ganti rugi yang tidak ditentukan, menyatakan Bagian 230 inkonstitusional dan mengembalikan akun Trump dan penggugat lain, yang unggahan dan akunnya dihapus.

Penulis : Vyara Lestari Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU