Tak Terima Diskors dari Media Sosial, Trump Gugat Facebook, Twitter, dan YouTube
Kompas dunia | 8 Juli 2021, 03:05 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat tiga perusahaan teknologi terbesar AS, mengklaim dirinya dan kaum konservatif lainnya telah disensor secara salah.
Trump mengumumkan gugatannya melawan Facebook, Twitter, dan YouTube milik Google, bersama para CEO perusahaan itu, dalam sebuah konferensi pers di New Jersey, AS, Rabu (7/7/2021). Sejumlah penggugat lain turut bergabung dalam gugatannya, yang diajukan ke pengadilan federal di Miami.
“Kami menuntut diakhirinya pelarangan bayangan, pembungkaman dan daftar hitam, pengucilan dan pembatalan yang Anda kenal dengan baik,” ujarnya seperti dilansir dari Associated Press.
Baca Juga: Trump Berjanji Rebut Kembali Gedung Putih Secepatnya
Dalam Bagian 230 Undang-Undang Kesusilaan Komunikasi tahun 1996, platform media sosial diizinkan untuk memoderasi layanan mereka dengan menghapus unggahan yang, misalnya, tidak senonoh atau melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak dengan “iktikad baik”.
Undang-undang juga secara umum membebaskan perusahaan internet dari tanggung jawab atas materi yang diunggah para pengguna.
Namun, Trump dan sejumlah politisi lain telah lama berdebat bahwa Twitter, Facebook, dan platform media sosial lain telah melanggar perlindungan itu dan seharusnya kehilangan imunitasnya. Atau setidaknya harus mendapatkan perlindungan itu melalui pemenuhan sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Facebook Hanya Tangguhkan Akun Donald Trump Dua Tahun, Tak Jadi Tanpa Batas Waktu
Trump diskors dari Twitter, Facebook, dan YouTube setelah para pengikutnya menyerbu Gedung Capitol pada 6 Januari lalu. Perusahaan-perusahaan itu khawatir, Trump akan menghasut kekerasan lebih lanjut.
Kendati begitu, Trump tetap menyebar kebohongan tentang pemilihan tahun 2020.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV