Negara Bagian di Nigeria Larang Patung Maneken di Toko dan Butik, Dianggap Melanggar Hukum Islam
Kompas dunia | 5 Juli 2021, 12:04 WIBKANO, KOMPAS.TV - Negara Bagian Kano di Nigeria melarang penggunaan patung maneken di toko penjahit, pasar swalayan dan butik.
Pelarangan tersebut dilakukan karena penggunaan patung maneken melanggar hukum Islam.
Pelarangan itu diungkapkan oleh Komandan Jenderal Dewan Kano Hisbah, Sheikh Harun Ibn Sina, Rabu (30/6/2021).
Kano yang merupakan kota yang terletak di barat laut Nigeria merupakan kota dengan populasi mayoritas Muslim.
Baca Juga: Demi Singkirkan Ancaman Hamas, Israel Disarankan Segera Duduki Gaza
Kota itu pun dijalankan dengan hukum Syariah yang ketat.
“Kano Hisbah melarah penggunaan patung maneken di toko, tempat komersil, kediaman pribadi dan area publik lainnya,” tutur Harun Ibn-Sina dikutip dari Premium Times Nigeria.
“Hal ini melanggar ketentuan hukum Islam, serta bertanggung jawab atas pemikiran tak bermoral di antara beberapa anggota masyarakat. Semua ini bertentangan dengan Islam,” lanjutnya.
Baca Juga: Kembali Memanas, Militer Myanmar Serang Desa dan Sebabkan 25 Orang Tewas
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa mereka akan memulai kampanye pencerahan tentang bagaimana Islam tidak menyukai penggunaan patung maneken.
Ia menegaskan karena manekin dikaitkan dengan penyembahan berhala, yang dilarang dalam Islam.
Namun Harun menegaskan bahwa pelarangan itu tak berlaku bagi patung maneken tanpa kepala.
Selain itu seperti dilansir dari Pulse, Harun mengungkapkan dewan akan melakukan penggerebekan ke toko-toko untuk tak menggunakan patung maneken .
Ia mengatakan akan membagi Kano menjadi lima area untuk pemantauan dan implementasi larangan di seluruh negara bagian.
Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV