Polisi Pakistan Bunuh Pelaku Penistaan Agama yang Telah Dibebaskan dari Penjara
Kompas dunia | 4 Juli 2021, 14:17 WIBHal ini berbeda jauh dengan sebelum 1986, yang hanya dilaporkan 14 kasus penistaan agama.
Baca Juga: Posting Ringkasan dan Spoiler Film di Youtube, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Mereka juga mengungkapkan, lebih dari 70 kasus pembunuhan main hakim sendiri dengan tuduhan penistaan agama telah terjadi sejak 1980-an hingga sekarang.
Kelompok hak asasi manusia pun kerap mengkritik Undang-Undang (UU) Penistaan Agama di Pakistan, yang menganggap aturan itu sering digunakan secara jahat dan untuk menganiaya minoritas agama di negara itu.
Pada laporan Kebebasan Beragama Internasional yang dirilis Departemen Luar NegerI Amerika Serikat (AS), 12 Mei lalu, menyoroti ekspresi keagamaan Pakistan yang menurun.
Khususnya dalam bentuk UU Penistaan Agama, yang hukumnya berkisar hingga hukuman mati.
Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV