> >

Polisi Pakistan Bunuh Pelaku Penistaan Agama yang Telah Dibebaskan dari Penjara

Kompas dunia | 4 Juli 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: -)

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Seorang polisi Pakistan ditangkap setelah membunuh pelaku penistaan agama yang telah keluar dari penjara.

Penangkapan polisi yang tak disebutkan namanya tersebut dilakukan pada Sabtu (3/7/2021).

Polisi yang diketahui berusia 21 tahun itu membunuh Muhammad Waqas, pelaku penistaan agama dengan membacoknya hingga tewas.

Insiden tersebut terjadi di Distrik Sadiqabad, Punjab, Pakistan, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Wayang Kulit Berbahasa Jepang Ramaikan Indonesia Bazaar di Tokyo

Waqas sendiri didakwa dalam kasus penistaan agama pada 2016.

Namun, Pengadilan Tinggi Lahore menganulir dakwaan tersebut pada 2020 dan Waqas dibebaskan dari penjara.

Dikutip dari ANI, juru bicara kepolisian Pakistan mengungkapkan, polisi tersebut baru bergabung pada bulan lalu.

Ia juga mengungkapkan bahwa sang polisi mengaku ke pihak penyelidik, ia membunuh Waqas karena yang bersangkutan telah melakukan penistaan agama.

Berdasarkan laporan Pusat Advokasi Keadilan Sosial Pakistan, antara 1987 hingga 2017, sekitar 1.549 orang telah ditangkap dengan dakwaan penistaan agama.

Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU