> >

Perempuan yang Sebabkan Kecelakaan Massal dan Sempat Buron Ditangkap, Tour de France Cabut Tuntutan

Kompas dunia | 2 Juli 2021, 13:28 WIB
Perempuan yang menyebabkan kecelakaan massal di Tour de France telah ditangkap polisi. (Sumber: Daily Star)

PARIS, KOMPAS.TV - Perempuan yang menyebabkan kecelakaan massal di balap sepeda Tour de France akhirnya ditangkap polisi.

Namun, pihak Tour de France mengungkapkan telah mencabut tuntutan kepada perempuan yang tak disebutkan namanya itu.

Penangkapan tersebut diungkapkan oleh kejaksaan di Prancis, Rabu (30/6/2021).

“Tersangka sudah dalam penahanan,” bunyi pernyataan Jaksa Kota Brest, Camille Miansoni dikutip dari France 24.

Baca Juga: Jadi Buronan Sejak Oktober, Petinggi Gerakan Neo-Nazi Yunani Ditangkap Polisi

Perempuan tersebut sempat buron, setelah sebelumnya membuat sejumlah pembalap terjatuh dan delapan di antaranya dibawa ke rumah sakit.

Insiden itu terjadi, Sabtu (26/6/2021), di jalur Brest mengarah ke Landerneau.

Ia menyebabkan kecelakaan massal setelah papan yang dibawanya  mengenai pembalap Jerman, Tony Martin.

Martin pun kehilangan keseimbangan dan  menyebabkan efek domino yang membuat pembalap lainnya juga terjatuh.

Perempuan itu kemudian menghilang setelah insiden itu terjadi.

Polisi pun menetapkannya sebagai buronan sebelum akhirnya bisa ditangkap.

Atas indiden tersebut, Pihak Tour de France mengajukan tuntutan terhadap perempuan tersebut.

Baca Juga: Warga Afghanistan Putuskan Angkat Senjata untuk Lawan Taliban

Namun, pihak penyelenggara balap sepeda paling bergengsi di Prancis itu memutuskan untuk mencabut tuntutannya meski sang perempuan ditangkap.

“Kami mencabut keluhan kami. Cerita ini telah meledak di luar proporsi tetapi kami ingin mengingatkan semua orang tentang aturan keselamatan dan balapan,” ujar Direktur Tour de France, Christian Prudhomme kepada Reuters dikutip dari BBC.

“Jika Anda datang ke Tour, pegangi anak Anda, hewan peliharaan Anda, dan jangan menyeberang sembarangan. Di atas itu semua, Anda harus menghormati pembalap, mereka yang pantas berada pada siaran langsung TV,” tambahnya.

Sang perempuan itu terancam hukuman penjara dua tahun dan denda sekitar 35.000 dolar AS atau setara Rp509,3 juta.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU