Prancis Segera Sahkan UU Bioetika, Legalkan Bayi Tabung untuk Kaum Perempuan Lajang
Kompas dunia | 30 Juni 2021, 00:34 WIBPARIS, KOMPAS.TV — Majelis rendah parlemen Prancis secara definitif menyetujui undang-undang yang mengizinkan perempuan lajang mendapat fasilitas kehamilan dengan bantuan medis atau program bayi tabung untuk pertama kalinya.
Melansir Associated Press, Selasa (29/06/2021), Undang-Undang Bioetika tersebut juga berlaku bagi perempuan penyuka sesama jenis (lesbian).
Pemungutan suara terbaru tentang Undang-Undang Bioetika yang diajukan oleh pemerintahan Presiden Prancis Emmanuel Macron ini sangat ditunggu-tunggu oleh kaum LGBT. Mereka yang mendesak legalitas hak reproduksi mereka sejak Prancis melegalkan pernikahan sesama jenis tahun 2013.
Undang-undang baru tersebut akan memperluas akses ke perawatan kesuburan seperti inseminasi buatan dan fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung, yang saat ini hanya diperuntukkan bagi pasangan heteroseksual yang tidak subur.
Di Prancis, perawatan kesuburan tidak dikenai biaya dan sekarang juga akan melayani pasangan wanita sesama jenis maupun wanita lajang. Artinya, pasangan lesbian dan perempuan lajang akan bisa memiliki anak kandung walau dari sperma sumbangan laki-laki.
Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran mengatakan, aparat Prancis bersiap menerapkan undang-undang baru itu secepat mungkin, sehingga anak pertama dari pasangan lesbian maupun perempuan lajang tanpa suami dapat dikandung dan lahir pada akhir 2022.
Pemungutan suara menandai akhir dari dua tahun perdebatan yang berlarut-larut di parlemen.
Baca Juga: Belanda Serang Hongaria Karena Terapkan Peraturan LGBT: Seharusnya Mereka Keluar dari Uni Eropa
Kelompok mayoritas konservatif di Senat berulang kali menolak usulan tersebut namun majelis rendah parlemen, di mana partai sentris Macron memiliki kekuatan mayoritas, memiliki kuasa keputusan akhir.
Majelis Nasional menyetujui rancangan undang-undang tersebut sebanyak tiga kali dan akan secara definitif mengadopsinya pada Selasa, waktu Paris.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV