PBB Tuduh Israel Langgar Hukum Internasional, Desak Agar Pembangunan Pemukiman Yahudi Dihentikan
Kompas dunia | 25 Juni 2021, 13:42 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel telah melanggar hukum internasional, karena melanjutkan pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Tuduhan tersebut diungkapkan Sekjen PBB, Antonio Guterres dan Utusan OBB untuk Timur Tengah, Tor Wennesland, Kamis (24/6/2021).
Keduanya menegaskan pembangunan pemukiman Yahudi tersebut ilegal dan meminta pemerintahan batu negara zionis itu menghentikannya sesegera mungkin.
Guterres dan Wennesland melaporkan implementasi dari resolusi Dewan Keamanan PBB pada 2016 yang menetapkan pemukiman Yahudi tak memiliki validitas legal.
Baca Juga: Dukung Israel, Raksasa Media Jerman Persilakan Karyawan Pro-Palestina untuk Hengkang
Mereka pun mendesak agar ekspansi pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dihentikan.
Bagi rakyat Palestina, kedua wilayah tersebut akan menjadi bagian dalam negara itu di masa mendatang.
Wennesland mengaku kerepotan dengan persetujuan Israel dalam rencana penambahan 540 rumah di pemukiman Har Homa, Yerusalem Timur.
Begitu juga dengan pembangunan pemukiman Yahudi di pos terluar.
“Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa pemukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional,” ujarnya dikutip dari The Independent.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Tolak Resolusi Majelis Umum PBB yang Serukan Embargo Militer
“Mereka adalah halangan utama bisa tercapainya solusi dua negara, perdamaian yang adil, abadi dan menyeluruh,” tambah Wennesland.
Guterres dan Wennesland pun meminta Pemerintah Israel untuk mengakhiri penghancuran rumah warga Palestina serta pemindahan mereka.
Selain itu juga untuk menyetujui rencana yang memungkinkan komunitas-komunitas ini membangun secara legal dan memenuhi kebutuhan pembangunan mereka.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV