30 Perempuan Layangkan Gugatan ke Pornhub, Dituding Eksploitasi dan Tayangan Tanpa Persetujuan
Kompas dunia | 18 Juni 2021, 09:04 WIBCALIFORNIA, KOMPAS.TV - Lebih dari 30 perempuan melayangkan gugatan ke Pornhub dengan tuduhan eksploitasi atas penggunaan video eksplisit mereka.
Para perempuan tersebut menegaskan situs dewasa itu telah menayangkan video tanpa persetujuan dan telah mengajukan gugatan sipil di California.
Dikutip dari BBC, Jumat (18/6/2021), firma hukum yang mewakili penggugat, Brown Rudnick, mengatakan gugatan itu menuduh adanya pelanggaran di bawah Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan dan Kekerasan Tahun 2000.
Baca Juga: Hari Ini Iran Gelar Pemilihan Presiden, Apa Saja yang Dipertaruhkan?
Salah satu perempuan yang mengajukan gugatan mengatakan kepada CBS, ia baru berusia 17 tahun ketika pacarnya memaksa ia membuat video panas.
Perempuan dengan nama samaran Isabella itu mengatakan, video tersebut diposting oleh Pornhub tanpa izinnya, dan ia mengetahui hal itu dari teman.
Namun, Pornhub menegaskan gugatan tersebut benar-benar tidak masuk akal, sepenuhnya sembrono dan pasti salah.
Meski penggunaan Pornhub gratis, tetapi pengguna bisa membayar bulanan untuk kualitas video yang lebih baik dan konten tambahan.
Sebagian besar konten diunggah oleh komunitasnya sendiri dan dapat dilihat oleh publik.
Namun perusahaan itu mengatakan setiap video yang diunggah ditinjau oleh moderator manusia.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV