Pria di Malaysia Lakukan Kekerasan ke Istrinya yang Hamil Hingga Berakibat Koma
Kompas dunia | 18 Juni 2021, 01:05 WIBJaksa Penuntut Umum, Nur Sulehan Abd Rahman juga meminta jaminan sebesar 30.000 ringgit atau setara Rp104,2 juta.
Baca Juga: Patung Dewi Buddha di Jepang Dipasangkan Masker, Perwujudan Doa Agar Covid-19 Berakhir
Namun, terdakwa yang memilih tak didampingi pengecara mengajukan banding agar jaminannya bisa diperkecil karena ia harus menafkahi tiga istri dan tujuh anak.
Hakim Mabel Sheela Victor Mutiah akhirnya menetapkan jaminan sebesar 7.000 ringgit atau Rp24,3 juta, namun dengan dua penjamin.
Selain itu, pelaku dilarang untuk menyakiti korban dan harus melapor ke kantor polisi terdekat sekali sebulan.
Persidangan ini akan dilanjutkan pada 25 Juli mendatang.
Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV