Pria di Malaysia Lakukan Kekerasan ke Istrinya yang Hamil Hingga Berakibat Koma
Kompas dunia | 18 Juni 2021, 01:05 WIBJOHOR BARU, KOMPAS.TV - Seorang pria dari Johor Baru, Malaysia menegaskan dirinya tak bersalah meski telah melakukan kekerasna terhadap istrinya yang hamil hingga koma.
Hal itu diungkapkan oleh pelaku, Rosmaini Abd Raof, pada persidangan di Johor Baru, Kamis (17/6/2021).
Rosmaini yang memiliki tiga istri, dituduh telah dengan sengaja melakukan kekerasan rumah tangga terhadap istri keduanya.
Pemukulan tersebut terjadi di apartemen mereka di Blok B, Menara Scott, Jalan Tani, Kampung Aman, Larkin pada 4 Mei lalu.
Baca Juga: Selamatkan Bayi Perempuan yang Terapung di Sungai Gangga, Nelayan Ini Dihadiahkan Rumah
Rosmaini diduga melakukan kekerasan ke seluruh tubuh istrinya hingga mengalami cedera serius.
Seperti dilaporkan Astro Awani, dikutip dari World of Buzz, sang istri tengah hamil empat pekan ketika ia mendapatkan kekerasan dari pria berusia 30 tahun itu.
Ia bahkan mengalami cedera kepala hingga beberapa bagian tengkoraknya harus dipindahkan karena pendarahan.
Sementara itu, rahang, tulang belakang dan tulang rusuknya juga mengalami cedera.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 325 KUHP dan diancam penjara hingga tujuh tahun dan denda, serta Pasal 326A yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah.
Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV