Pria Ini Dieksekusi dengan AK-47 di Depan Umum karena Bersalah Membunuh Tiga Putrinya
Kompas dunia | 17 Juni 2021, 18:10 WIBSANA’A, KOMPAS.TV - Seorang pria dieksekusi mati dengan ditembak senapan AK-47 di depan umum, setelah dinyatakan bersalah karena membunuh ketiga putrinya.
Hukuman mati diberikan kepada pria Yaman berusia 40 tahun bernama Ali Abdullah al-Noami.
Ali membiarkan ketiga putrinya Malak (14 tahun), Raghad (12) dan Rahaf (7) tenggelam di sebuah tangki air. Hal itu dilakukan Ali setelah sempat bertengkar dengan istrinya.
Ali pun ditempatkan dengan dua tersangka pembunuh anak lainnya, Abdullah Ali al-Mukhali dan Mohammed Abdullah Arman di lapangan Tahrir du pusat Ibu Kota Yaman, Sana’a.
Baca Juga: Jual Film Korea Selatan Ilegal, Pria Korea Utara Dieksekusi Mati Regu Tembak di Hadapan 500 Orang
Abdullah Ali al-Mukhali dan Mohammed Abdullah Arman dinyatakan bersalah setelah memperkosa dan membunuh bocah delapan tahun.
Ketiganya dikabarkan berlutut di atas karpet merah saat akan dieksekusi.
Dilansir dari Daily Star, Rabu (16/6/2021), para eksekutor menggunakan senapan serbu AK-47 untuk menembak ketiga orang tersebut.
Eksekusi mati itu dilakukan di depan banyak orang, bahkan beberapa di antara mereka merekamnya.
Setelah ketiganya ditembak, petugas medis langsung memeriksa jasad mereka untuk memastikan mereka telah tewas.
Ketiga jasad itu kemudian dibungkus dengan kantong jenazah berwarna putih, yang kemudian dibawa oleh petugas.
Baca Juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Tiga Tentaranya Atas Pengkhianatan Terhadap Kerajaan
Hukum di Yaman membolehkan hukuman mati untuk kejahatan dalam rentang yang besar, termasuk pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, perselingkuhan, homoseksual dan beberapa pelanggaran agama.
Ini merupakan eksekusi mati di depan publik yang pertama di kota tersebut sejak Agustus 2018 lalu.
Ketika itu, tiga orang dieksekusi mati di depan umum karena memperkosa dan membunuh seorang bocah. Kemudian tubuh ketiganya digantung dan dipertunjukkan.
Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV