Penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron Dihukum Penjara Empat Bulan
Kompas dunia | 11 Juni 2021, 08:57 WIBVALENCE, KOMPAS.TV - Pria penampar Presiden Prancis, Emmanuel Macron akhirnya dihukum penjara selama empat bulan.
Hukuman tersebut diberikan kepadanya setelah mengakui menampar wajah Macron.
Pria bernama Damien Tarel itu mengungkapkan di persidangan, Kamis (10/6/2021), apa yang dilakukannya merupakan tindakan impulsif.
Namun jaksa penuntut menegaskan apa yang dilakukannya sebagai tindakan kekerasan yang disengaja.
Baca Juga: Bakal Jadi Presiden Uni Eropa, Emmanuel Macron Berencana Gantikan Bahasa Inggris dengan Perancis
Pengadilan mengungkapkan, Tarel merupakan pengikut sayap kanan dan juga politiknya, serta dekat dengan gerakan rompi kuning.
Dikutip dari BBC, Jaksa sebelumnya meminta hukuman penjara 18 bulan karena telah melakukan penyerangan terhadap pejabat publik.
Tiga hakim mengatakan Tarel seharusnya diberikan hukuman penjara 18 bulan, dengan putusan 14 bulan ditangguhkan.
Tarel akan segera menjalani hukuman penjara selama empat bulan, namun sisanya baru akan diberlakukan jika ia melakukan kejahatan lagi.
Baca Juga: Macron Meminta Pengampunan Usai Mengakui Prancis Bertanggung Jawab Atas Genosida Rwanda
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV