> >

Junta Militer Myanmar Dakwa Aung San Suu Kyi atas Tindakan Korupsi

Kompas dunia | 10 Juni 2021, 19:49 WIB
Foto arsip tertanggal 17 Desember 2019, menampilkan pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, berbicara di konferensi pers dengan Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Xuan. (Sumber: AP PHOTO/AUNG SHINE OO)

NAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Junta militer Myanmar akhirnya memberikan dakwaan baru terhadap pemimpin sipil negara itu, Aung San Suu Kyi. Dakwan tersebut menjadi yang terberat bagi Suu Kyi dibanding yang sebelumnya.

Pemimpin Liga Nasional Demokrasi itu dituduh menerima siap dalam bentuk uang tunai dan emas.

Suu Kyi pun diancam hukuman 15 tahun dipenjara jika terbukti bersalah.

Enam dakwaan sebelumnya terkait dengan import ilegal walkie-talkies dan serta menghasut keresahan masyarakat.

Baca Juga: Desak Segera Hentikan Kekerasan, Utusan ASEAN Kembali Temui Pemimpin Junta Myanmar

Selain itu sebelumnya yang terparah adalah tuduhan melanggar undang-undang rahasia dengan ancaman 14 tahun penjara.

Aung San Suu Kyi ditangkap junta militer Myanmar, yang melakukan kudeta pada 1 Februari lalu.

Sejak itu, Suu Kyi menjalani tahanan rumah, dan sedikit yang melihat atau mendengar pernyataannya, terlepas dari kehadirannya di pengadilan.

Baca Juga: Senyum Aung San Suu Kyi Muncul Perdana di Pengadilan, Sejak Dilengserkan Junta Militer Februari Lalu

Dikutip dari BBC, melalui rilisnya pada Kamis (10/6/2021), junta militer mengungkapkan Suu Kyi menerima 600.000 dolar AS atau setara Rp8,5 miliar.

Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU