> >

Berani Mencuri Pasir dan Kerang di Pantai Ini, Siap-Siap Didenda Rp52,2 Juta

Kompas dunia | 6 Juni 2021, 12:48 WIB
Polisi mengembalikan pasir pantai Sardinia yang disita dari turis yang mencurinya. (Sumber: Guardia di Finanza)

SARDINIA, KOMPAS.TV - Sejumlah orang tengah menghadapi denda mencapai 3.000 euro atau setara Rp52,2 juta karena mencuri pasir dan kerang di pantai ini.

Pantai yang dimaksud adalah pantai yang berada di Kepulauan Sardinia, Italia.

Pihak otoritas daerah tersebut mengatakan, Sabtu (5/6/2021), 41 orang dilaporkan telah mencuri sekitar 100 kg, pasir, kerang dan krikil dari pantai itu dalam insiden berbeda.

Pasir putih pantai Sardinia menjadi harta karun dari pulau tersebut dan dilarang keras untuk memindahkannya.

Baca Juga: Cuitan Presidennya Dihapus, Nigeria Larang Penggunaan Twitter dan Akan Mendakwa Para Pelanggar

Dikutip dari BBC, Penjualan pasir, kerikil dan kerang di Sardinia telah dinyatakan ilegal sejak 2017.

Meski denda yang dikenakan cukup berat, tapi pencurian aset alam mereka kerap terjadi.

Turis, terutama orang Eropa dan beberapa orang Italia, membotolkan pasir untuk disimpan sebagai souvenir.

Ada juga yang kemudian melelangnya secara online.

Sebagai bagian dari penyelidikan pencurian pasir, militer dan polisi bea cukai di Sardinia terus melakukan pengawasan di bandara dan pelabuhan.

Mereka juga mencari penjualan ilegal melalui situs-situs internet.

Turis yang berusaha memindahan botol berisi pasir di tas mereka kerap tertangkap bea cukai menggunakan alat pemindai.

Polisi mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir, mereka telah menemukan lusinan iklan online penjualan barang-barang yang dikumpulkan dari pantai pulau itu secara ilegal.

Baca Juga: Pasien Meninggal, Dokter Bangsal Covid-19 Dipukuli Massa

Bahkan beberapa di antaranya dijual dengan harga yang sangat tinggi.

Mereka yang dituduh melakukan pencurian tersebut telah dilaporkan ke Kirps Kehutanan Sardinia dan akan menghadapi denda di bawah hukum regional pulau.

Polisi mengungkapkan mereka telah memberikan denda sebesar 13.000 euro (Rp226 juta) pada tahun ini.

Mereka juga mengatakan barang yang disita langsung dikembalikan ke area yang diperkirakan menjadi tempat pasir-pasir itu diambil.

Penulis : Haryo Jati Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU