Lakukan Perundungan Daring Terhadap Seorang Gadis yang Hujat Islam, 13 Orang di Prancis Disidang
Kompas dunia | 4 Juni 2021, 23:00 WIBKebebasan bereskpresi dianggap sebagai hak fundamental di Prancis yang sekuler, dan penghujatan bukan merupakan kejahatan.
Setelah unggahan videonya, Mila sempat dituntut telah melakukan hasutan kebencian rasial. Namun, penyelidikan kasus itu dihentikan karena kurangnya bukti.
Sejumlah kalangan muslim Prancis merasa, negeri mereka tidak adil menstigmatisasi praktik keagamaan mereka.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV