> >

Alasan Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Luar Hanya untuk Azan dan Ikamah

Kompas dunia | 25 Mei 2021, 18:35 WIB
Kini, seluruh pengelola masjid di Arab Saudi hanya bisa menggunakan pengeras suara luar (eksternal) saat azan dan ikamah dengan sepertiga volume maksimal. (Sumber foto: KOMPAS.com/AFP/ABDEL GHANI BASHIR)

Alasan lainnya, suara imam saat shalat harus didengar oleh semua jemaah yang ada di dalam masjid. Menurut Syariat Islam, tidak perlu suara imam terdengar ke rumah-rumah di luar masjid.

Selain itu, ada kekhawatiran pengeras suara eksternal ini menimbulkan penghinaan terhadap Al-Qur'an.

Penghinaan itu dapat terjadi saat Al-Qur'an dibacakan dengan pengeras suara eksternal, tetapi tidak ada orang yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Baca Juga: Baru Gencatan Senjata Israel-Palestina, Ratusan Pemukim Yahudi Memaksa Masuki Masjid Al-Aqsa

Surat edaran Itu juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk Azan dan Ikamah.

Fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya juga menjadi dasar pertimbangan penerbitan surat edaran itu.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU