Alasan Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Luar Hanya untuk Azan dan Ikamah
Kompas dunia | 25 Mei 2021, 18:35 WIBRIYADH, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi baru menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh pengelola masjid agar hanya menggunakan pengeras suara luar (eksternal) saat azan dan ikamah.
Mengutip Saudi Gazette, surat yang ditandatangani Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Sheikh Abullatif bin Abdulaziz al-Sheikh terbit pada Senin (24/5/2021) waktu setempat.
Baca Juga: Warga Geruduk Perumahan Gegara Suara Toa Masjidnya Diprotes, Ini Penjelasan Polisi
Azan adalah panggilan atau seruan untuk mengajak umat Islam melakukan shalat berjemaah. Para muazin menyerukan azan selama lima kali sehari semalam sesuai jumlah kewajiban shalat.
Sementara, ikamah adalah seruan segera berdiri untuk shalat berjemaah. Muazin menyerukan ikamah beberapa saat sebelum pelaksanaan shalat berjemaah.
Surat edaran itu juga berisi kewajiban agar volume pengeras suara tidak melebihi sepertiga volume maksimal. Menteri Sheikh Abullatif mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi pada orang yang melanggar aturan itu.
Langkah ini muncul karena kekhawatiran seruan dari pengeras suara masjid dapat mengganggu orang sakit, warga lansia, dan anak-anak yang tinggal di rumah sekitarnya.
Surat edaran tersebut juga berdasarkan Syariat Islam, utamanya hadis Nabi Muhammad bahwa saat menjalankan shalat, jemaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT.
Baca Juga: MUI Serahkan Donasi Rp22,3 Miliar dari Rakyat Indonesia untuk Palestina
"Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhan dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam bacaan shalat atau dalam doa di atas suara yang lain," begitu bunyi hadis Nabi Muhammad, dikutip dari Gulf News.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV