Tunjukkan Dukungan pada Israel di TikTok, PNS di Malaysia Ditangkap Polisi
Kompas dunia | 21 Mei 2021, 13:48 WIBSelain itu, juga di bawah Bagian 505 (C) KUHP dan Bagian 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1988.
Israel tengah mendapatkan tekanan dunia setelah melakukan serangan udara terhadap warga Palestina di Gaza, sejak Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Kemungkinan Pecah Kongsi AS dengan Israel dan Meningkatnya Simpati Yahudi-Amerika pada Palestina
Tercatat lebih dari 200 orang tewas karena serangan tersebut.
Untuk membalas serangan Israel, Hamas pun meluncurkan roket ke Tel Aviv, yang mengakibatkan sekitar 10 orang tewas.
Saat ini, baik Hamas dan Israel dikabarkan telah melakukan gencatan senjata, efektif sejak Jumat (21/5/2021).
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV