> >

Polisi Arab Saudi Tangkap TKI Youtuber karena Tuduhan Eksploitasi Anak

Kompas dunia | 20 Mei 2021, 03:11 WIB
Ilustrasi borgol. Seorang WNI ditangkap polisi Arab Saudi terkait tuduhan eksploitasi anak. (Sumber: Ahmad Ilyas/KOMPAS.TV)

JEDDAH, KOMPAS.TV - Kepolisian Kandara, Jeddah, Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) terkait tuduhan mengeksploitasi anak.

Konsul Jenderal Indonesia (RI) Jeddah, Eko Hartono, mengonfirmasi kebenaran kabar penangkapan WNI di Arab Saudi itu.

Baca Juga: 6 Tahun Tak Ketemu Anak, Mantan TKI Ini Ngotot Mudik: Saya Tak Mau Putar Balik, Lebih Baik Dipenjara

Melansir Tribunnews, WNI bernama Ahmad itu telah ditahan kepolisian Arab Saudi sejak akhir Maret 2021.

Polisi menangkap Ahmad setelah menerima laporan Komnas HAM Arab Saudi yang menuduh TKI itu mengeksploitasi anak untuk mengeruk keuntungan dari kanal YouTube.

Eko mengungkapkan, kasus Ahmad ini sedang memasuki tahap penyidikan dari penyelidikan.

“Kasus ini sedang dilimpahkan dan diproses oleh penyidik, melibatkan seorang WNI Youtuber,” ujar Eko, Rabu (19/5/2021), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Eko, Ahmad adalah pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di sebuah restoran di Jeddah. Ia juga memiliki kanal YouTube.

Ahmad kerap menampilkan seorang anak bernama Hisyam dalam video YouTube unggahannya.

Hisyam adalah anak seorang TKW asal Indonesia dengan seorang warga negara Bangladesh. Ibu Hisyam telah meninggal, sedangkan ayahnya menelantarkan anak itu.

Baca Juga: AT Anak Anggota DPRD Bekasi yang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Remaja Masuk DPO Polisi

Para penonton setia Ahmad mengenal TKI itu sebagai sosok penolong Hisyam yang sebatang kara.

Dalam beberapa video di kanal YouTube miliknya, Ahmad sering bercerita soal pertemuan dirinya dengan Hisyam dan alasan menolong anak itu.

Meski begitu, Komnas HAM Arab Saudi menilai tindakan Ahmad sebagai bentuk eksploitasi anak untuk mengeruk keuntungan.

Usai penangkapan itu, Hisyam saat ini berada di dinas sosial Jeddah. Sementara, proses hukum Ahmad terus berjalan dan berkas perkara kasusnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut (niyabah)

KJRI akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ahmad dan berusaha bertemu dengan Ahmad di penjara.

“Perlindungan diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Saudi,” ujar Eko.

Baca Juga: Konflik dengan Palestina Memburuk, Israel Disebut Kehilangan Akal Sehat

KJRI Jeddah juga akan membantu dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Hisyam serta surat pemakaman ibunya.

Selain itu, KJRI juga akan terus memantau kondisi Hisyam dan telah berkomunikasi dengan kakak kandung Hisyam.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU