Presiden Palestina: Israel Dapat Dihukum atas Aksi Terorisme dan Kejahatan Perang di Gaza
Kompas dunia | 19 Mei 2021, 21:37 WIBRAMALLAH, KOMPAS.TV - Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengatakan Israel tengah melakukan aksi terorisme secara terorganisir dan kejahatan perang di Gaza.
Menurut Abbas, Israel dapat diberi sanksi hukuman di bawah hukum internasional.
"Rakyat Palestina tidak akan ragu untuk mengejar siapapun yang melakukan kejahatan semacam itu di hadapan pengadilan internasional," kata Abbas dilansir dari Associated Press pada Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: 52 Ribu Warga Palestina Mengungsi ke Sekolah PBB di Gaza
Abbas merupakan pemimpin Otoritas Palestina, yang terusir dari Gaza saat kelompok militan Hamas berkuasa di tahun 2007. Otoritas Palestina memiliki otonomi terbatas di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Awal tahun ini, Pengadilan Kriminal Internasional meluncurkan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan milisi Palestina selama perang Gaza terakhir di tahun 2014.
Pengadilan itu juga telah mengungkapkan keprihatinannya atas pertempuran babak baru yang terjadi di Gaza baru-baru ini.
Baca Juga: Kemlu: Akar Masalah Adalah Penjajahan Atas Palestina
Abbas menuding Israel telah melakukan serangan-serangan brutal terhadap rakyat sipil dan dengan sengaja mengebom rumah-rumah penduduk.
Israel sendiri mengklaim hanya menyasar target milisi dan melakukan segala upaya untuk menghindari korban sipil, termasuk dengan beberapa kali memperingatkan mereka sebelum menyerang.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV