> >

Tolak Beri Cuti Menstruasi untuk Staf Perempuan, Mantan CEO Maskapai Korsel Didenda Rp26 Juta

Kompas dunia | 26 April 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi pramugari. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
 

SEOUL, KOMPAS.TV - Mantan CEO maskapai penerbangan Korea Selatan didenda pengadilan dua juta won atau setara Rp26 juta oleh pengadilan setempat.

Denda tersebut diberikan kepada mantan CEO Maskapai Asiana Airlines, Kin Soo-cheon setelah menolak memberikan cuti menstruasi kepada staf wanita.

Padahal menurut hukum ketenagakerjaan Korea Selatan sejak 1953, perempuan mendapatkan satu atau dua hari cuti setiap bulan saat mereka datang bulan.

Baca Juga: Presiden Chad Terbunuh, Dewan Militer Tolak Negosiasi dengan Pemberontak

Kim dikabarkan telah menolak 138 permintaan cuti dari 15 pramugari pada 2014 dan 2015.

Seperti dikutip dari BBC, Kim mengatakan para pegawai tersebut tak menyertakan bukti bahwa mereka tengah menstruasi.

Gugatan kepada Kim pertama kali terjadi pada pengadilan rendah pada 2017.

Baca Juga: Tentara Lebanon Gagalkan Upaya Penyelundupan 69 Warga Suriah ke Siprus

Dilaporkan oleh Yonhap, ia berargumen ada banyak kasus mencurigakan saat pegawai meminta cuti sekitar hari libur.

Namun, saat itu pengadilan menegaskan bahwa meminta pegawai membuktikan mereka tengah menstruasi merupakan pelanggaran privasi dan hak asasi manusia.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU