> >

Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah, Hukuman Maksimal 40 Tahun Penjara

Kompas dunia | 22 April 2021, 18:45 WIB
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping (Sumber: AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT)

Kerumunan orang yang berkumpul di jalan tempat George Floyd menghembuskan napas terakhirnya bersorak dan menyebut namanya.

Usai Derek Chauvin dinyatakan bersalah, para tokoh di Amerika Serikat pun turut menyuarakan pendapatnya.

Presiden AS Joe Biden menyebut, kematian George Floyd sebagai "pembunuhan di siang hari".

"Itu merobek penutup mata bagi seluruh dunia untuk melihat rasisme sistemik," kata Biden.

"Rasisme sistemik adalah noda pada jiwa seluruh bangsa."

Baca Juga: Ahli Forensik Tegaskan Kematian George Floyd Karena Cara Polisi Menahannya

Sementara itu Wakil Presiden AS, Kamala Harris, mengaku lega meski ia menegaskan vonis kepada Derek Chauvin itu tidak bisa menghilangkan rasa sakit.

Kamala Harris juga mengatakan RUU George Floyd akan menjadi langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah AS.

"Kami masih harus mereformasi sistem. RUU ini adalah bagian dari warisan George Floyd," ucap Kamala.

"Pekerjaan ini sudah lama tertunda. Amerika memiliki sejarah panjang rasisme sistemik," tambahnya.

Baca Juga: Patahkan Klaim Derek Chauvin Bahwa George Floyd Tewas karena Fentanyl, Ahli: Ia Kekurangan Oksigen

Selanjutnya, Derek Chauvin akan menghadapi putusan masa hukuman yang diharapkan diumumkan dalam delapan minggu mendatang.

Merujuk pada regulasi di Minnesota, karena Chauvin belum pernah dihukum sebelumnya, dia mungkin akan dijatuhi hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU