Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah, Hukuman Maksimal 40 Tahun Penjara
Kompas dunia | 22 April 2021, 18:45 WIBMINNEAPOLIS, KOMPAS.TV - Mantan polisi Minneapolis, America Serikat, Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas kematian George Floyd yang memicu protes di seluruh dunia menentang rasisme.
Juri memutuskan vonis bersejarah ini di pengadilan Kota Minneapolis pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Proses sidang yang berjalan selama tiga minggu terakhir ini menjadi ujian penting atas akuntabilitas polisi dan momen penting dalam hubungan ras di Amerika Serikat.
Pada Mei tahun lalu, George Floyd mendapatkan kekerasan setalah ditindih lehernya oleh Derek Chauvin selama lebih dari sembilan menit dalam proses penangkapan.
Karena kesulitan bernapas, George Floyd pun akhirnya tewas. Kematian George Floyd kemudian memicu banyak protes dan kerusuhan di AS dan seluruh dunia.
Baca Juga: Biden: Semoga Putusan Kasus Pembunuhan George Floyd Adalah Keputusan Yang Tepat
Melansir dari BBC, dalam sidang tersebut, Derek Chauvin (45) dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan: pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.
Mantan perwira itu kini telah ditahan sementara dia menunggu hukumannya yang bisa mencapai maksimal hingga 40 tahun penjara.
Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, memuji vonis tersebut sebagai "titik balik" dalam sejarah.
Dia menambahkan bahwa keadilan bagi warga keturunan Afrika-Amerika adalah keadilan bagi seluruh Amerika.
Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa kehidupan Floyd penting, bukan karena dia berkulit hitam tetapi karena kemanusiaannya.
Baca Juga: Ramai Demo di Persidangan Kasus Kematian George Floyd
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV