Siksa Pengawal karena Berpuasa, Majikan Mengaku Tak Bersalah
Kompas dunia | 22 April 2021, 16:52 WIBBaca Juga: Menlu Australia Nyatakan Kesiapan Negaranya Bantu Penyelamatan Kapal Selam KRI Nanggala 402
Kedua pasal itu bisa menyebabkan hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda, atau pun keduanya jika terbukti bersalah.
Untuk dakwaan keempat, Chung dituduh melakukan kata-kata menghina kepada kedua korban dengan keinginan menyakiti agama mereka di bawah pasal 298 KUHP.
Baca Juga: Yang Pertama, Polisi Jepang Positif Covid-19 setelah Bertugas di Pawai Obor Olimpiade Tokyo
Hukuman itu bisa membuat mereka dipenjara satu tahun atau denda jika terbukti bersalah.
Dan pada dakwaan kelima, Chung menyebabkan luka pada Mohd Aminizam dan didakwa berdasarkan pasal 323 KUHP yang bisa membuatnya dipenjara setahun atau denda, atau kedua jika terbukti bersalah.
Sedangkan asistennya, Cho didakwa dengan dua dakwaan terkait melukai dua korban, di waktu dan tempat yang sama.
Baca Juga: Jutaan Rakyat Myanmar Terancam Kelaparan di Tengah Krisis yang Makin Parah
Kedua dakwaan itu berdasarkan pasal 324 KUHP, dan bisa dipenjara 10 tahun atau denda.
Pengadilan sendiri memberikan jaminan sebesar 50.000 ringgit (Rp176.6 juta) untuk Chung dan jaminan sebesar 20.000 ringgit (Rp70 juta) untk Choo.
Pengadilan pun memerintahkan agar mereka memberikan passportpnya ke pengadilan dan melapork ke kepolisian setiap bulan.
Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV