Facebook Tunda Keputusan Terkait Kemungkinan Kembali Mengaktifkan Akun Donald Trump
Kompas dunia | 17 April 2021, 10:17 WIBKomite yang beranggotakan 20 orang itu sering disebut sebagai Mahkamah Agung Facebook.
Komite tersebut terdiri dari jurnalis, aktivis hak asasi manusia, pengacara dan akademisi.
Selain melarang akun Trump, Facebook pada awal bulan ini juga menambah waktu larangan terhadap akun Voice of Trump.
Baca Juga: Wawancaranya Dihapus Facebook, Donald Trump Sebut AS Semakin Mirip Negara Komunis
Akun itu dilarang setelah menantu Trump yang juga kontributor Fox News, Laura Trump memposting wawancaranya dengan Trump.
Selain Facebook, Twitter dan Youtube juga melarang akun Trump karena tuduhan hasutan yang dilakukannya membuat Gedung Capitol diserang oleh pendukungnya yang menyebabkan lima orang tewas.
Twitter yang menjadi sarana baginya untuk berinteraksi bahkan memberikan hukuman larangan seumur hidup.
Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV