Tak Boleh Baca Alquran, Aktivis Rusia Tuntut Petugas Penjara
Kompas dunia | 15 April 2021, 11:45 WIBMOSKWA, KOMPAS.TV – Aktivis Rusia sekaligus kritikus Presiden Vladimir Putin, Alexei Navalny, pada Selasa (13/4/2021), menuntut petugas penjara karena tidak memperbolehkannya untuk membaca kitab suci Al-Quran selama masa hukuman.
Melansir dari halaman Tribunnews.com, dalam postingan Instagram yang mengumumkan gugatan pertamanya terhadap sipir penjara, Alexei menuliskan, "Masalahnya, mereka tidak memberikan Al-Quran saya."
Postingan Navalny diunggah sehari setelah umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa Ramadhan sejak Selasa (13/4) kemarin. Navalny tengah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun atas tuduhan penggelapan, sejak Februari lalu.
Navalny mengatakan dalam postingannya bahwa ia mengambil tindakan hukum terhadap otoritas penjara karena "mereka tidak akan memberi saya Alquran saya. Dan itu menyebalkan," ungkapnya.
"Ketika saya dipenjara, saya membuat daftar cara-cara yang ingin saya lakukan untuk memperbaiki diri yang akan saya coba selesaikan selama menjalani hukuman. Salah satu poinnya adalah mendalami dan memahami Al-Quran," lanjut Navalny.
Baca Juga: Protes Layanan Kesehatan yang Buruk di Penjara, Pemimpin Oposisi Rusia Alexei Navalny Mogok Makan
Meski bukan seorang Muslim, pria 44 tahun itu mengaku pernah membaca Alquran sebelumnya, tetapi belum meresapi makna dan prinsip utama dari kitab suci umat Muslim tersebut.
"Saya menyadari bahwa perkembangan saya sebagai seorang Kristiani juga membutuhkan belajar Alquran," kata Navalny dalam unggahannya di Instagram.
Sebelumnya, Navalny mendapat kecaman di awal karir politiknya karena membuat komentar nasionalis dan mencemooh para imigran dari negara-negara mayoritas Muslim di Asia Tengah yang berada di Rusia. Navalny ditangkap pihak berwenang Rusia setibanya di Moskow pada Februari lalu, setelah perawatan medis di Jerman usai diduga diracun dengan zat saraf Novichok.
Penahanan Navalny memicu kecaman hingga sanksi dari negara Barat, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Namun, Navalny tetap divonis dua setengah tahun penjara atas tuduhan penggelapan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV