Dianggap Langgar Aturan Persaingan Usaha, Pemerintah China Denda Alibaba 2,8 Miliar Dollar AS
Kompas dunia | 10 April 2021, 14:35 WIB
BEIJING, KOMPAS.TV - Pemerintah China melalui regulator persaingan usaha hari Sabtu, (10/4/2021) menjatuhkan denda 18,3 miliar yuan atau setara 2,8 miliar dollar AS kepada Alibaba Group karena dianggap melakukan taktik anti persaingan usaha.
Hal itu seperti dilansir Associated Press, Sabtu (10/04/2021), Alibaba Group merupakan perusahaan e-commerce terbesar di dunia.
Putusan itu dijatuhkan ketika Partai Komunis China memperketat kontrol atas pertumbuhan cepat industri teknologi di negara tersebut yang makin merambah seluruh sektor ekonomi.
Para pemimpin partai khawatir tentang dominasi perusahaan internet terbesar di China itu, yang berekspansi ke bidang keuangan, layanan kesehatan, dan bidang sensitif lainnya.
Pihak partai tersebut mengatakan, penegakan anti-monopoli, terutama di bidang teknologi menjadi prioritas tahun ini.
Alibaba didenda karena "menyalahgunakan posisi dominannya" untuk membatasi persaingan oleh pengecer yang menggunakan platform alibaba.
Selain itu, menghalangi "sirkulasi bebas" barang, demikian diumumkan Regulator pemerintah China.
Baca Juga: Bisnisnya Dinilai Tak Sesuai Partai Komunis China, Alibaba Kena Denda Rp 14 T
Dikatakan denda itu setara dengan 4% dari total omset penjualan 2019 sebesar 455,712 miliar yuan atau setara 69,5 miliar.
Terkait perkara itu, Alibaba merespons dengan menerima sepenuhnya putusan tersebut,
"Alibaba menerima hukuman dengan tulus dan akan memastikan kepatuhannya dengan tekad bulat seraya berjanji untuk beroperasi sesuai dengan hukum dengan ketekunan sepenuhnya.
Langkah tersebut merupakan kemunduran baru bagi Alibaba dan pendirinya, Jack Ma, menyusul keputusan regulator pada November untuk menangguhkan rencana Ant Group melantai di bursa saham.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV