> >

Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding atas Hukuman yang Dijatuhkan Kepadanya

Kompas dunia | 5 April 2021, 10:50 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia, Senin, 5 April 2021. Pengadilan ini mendengarkan banding  Najib untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun terkait hingga penjarahan besar-besaran dana investasi negara 1MDB yang menjatuhkan pemerintahannya pada 2018. (Sumber: AP Photo / Vincent Thian)

Istri Najib dan beberapa pejabat dari partainya dan pemerintahan sebelumnya juga telah didakwa dengan kasus korupsi terkait korupsi 1MDB.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU