> >

Aung San Suu Kyi Mendapat Dakwaan Baru, Dituduh Melanggar Undang-Undang Kerahasiaan

Kompas dunia | 2 April 2021, 14:55 WIB
Pemimpin NLD, Aung San Suu Kyi. (Sumber: AP Photo)

NAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Pemimpin Liga Nasional Demokrasi (NLD) dan pemimpin terpilih Myanmar, Aung San Suu Kyi mendapatkan dakwaan baru.

Ia dituduh telah melanggar Undang-Undang (UU) Kerahasiaan yang merupakan produk hukum era kolonial.

Menurut pengacaranya, Kamis (1/4/2021), dakwaan tersebut menjadi yang paling serius untuk pejuang demokrasi veteran itu.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Taiwan yang Renggut 34 Nyawa, Diawali Menabrak Truk Konstruksi

Suu Kyi dan sejumlah petinggi NLD ditangkap oleh junta militer Myanmar yang melakukan kudeta pada 1 Februari lalu.

Sebelumnya, ia didakwa atas sejumlah kejahatan kecil termasuk mengimpor enam radio panggilan secara ilegal serta melanggar protokol Covid-19.

Sebelumnya Kepala Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengungkapkan tiga dari menteri kabinetnya, serta penasihat ekonominya, Sean Turnell sudah didakwa lebih dulu dengan UU tersebut di Yangon.

Baca Juga: Kekejaman Junta Militer Myanmar, Lebih dari 40 Anak Terbunuh Sejak Kudeta

Seperti dikutip dari Al-Jazeera, pelanggaran UU Kerahasiaan bisa dipenjara selama 14 tahun.

Suu Kyi dilaporkan bakal dibela oleh delapan pengacara atas tuduhan yang telah memberatkannya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU