Aung San Suu Kyi Mendapat Dakwaan Baru, Dituduh Melanggar Undang-Undang Kerahasiaan
Kompas dunia | 2 April 2021, 14:55 WIBNAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Pemimpin Liga Nasional Demokrasi (NLD) dan pemimpin terpilih Myanmar, Aung San Suu Kyi mendapatkan dakwaan baru.
Ia dituduh telah melanggar Undang-Undang (UU) Kerahasiaan yang merupakan produk hukum era kolonial.
Menurut pengacaranya, Kamis (1/4/2021), dakwaan tersebut menjadi yang paling serius untuk pejuang demokrasi veteran itu.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Taiwan yang Renggut 34 Nyawa, Diawali Menabrak Truk Konstruksi
Suu Kyi dan sejumlah petinggi NLD ditangkap oleh junta militer Myanmar yang melakukan kudeta pada 1 Februari lalu.
Sebelumnya, ia didakwa atas sejumlah kejahatan kecil termasuk mengimpor enam radio panggilan secara ilegal serta melanggar protokol Covid-19.
Sebelumnya Kepala Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengungkapkan tiga dari menteri kabinetnya, serta penasihat ekonominya, Sean Turnell sudah didakwa lebih dulu dengan UU tersebut di Yangon.
Baca Juga: Kekejaman Junta Militer Myanmar, Lebih dari 40 Anak Terbunuh Sejak Kudeta
Seperti dikutip dari Al-Jazeera, pelanggaran UU Kerahasiaan bisa dipenjara selama 14 tahun.
Suu Kyi dilaporkan bakal dibela oleh delapan pengacara atas tuduhan yang telah memberatkannya.
Hingga saat ini unjuk rasa yang meminta Suu Kyi dan Presiden Win Myint untuk dibebaskan terus terjadi.
Junta militer sendiri menghadapi unjuk rasa damai tersebut dengan kekerasan.
Baca Juga: Kekerasan Militer Terus Berlanjut, PBB Khawatir Myanmar jadi Negara Gagal dan Terjadi Perang Saudara
Sejauh ini dilaporkan 546 orang tewas, dan Sabtu (27/3/2021) menjadi hari terburuk dengan lebih dari 100 orang meregang nyawa di seluruh Myanmar.
Kudeta junta militer bermula dari keberatan mereka atas hasil pemilu Oktober lalu yang memenangkan NLD dengan meraih 83 persen kursi di parlemen.
Keberatannya tak ditanggapi, pihak junta militer langsung melancarkan penangkapan terhadap pihak yang menentangnya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV