> >

Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Kena Denda Rp 28 Miliar

Kompas dunia | 22 Maret 2021, 09:29 WIB
Apple iPhone 12 Mini, iPhone 12, iPhone 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max. (Sumber: The Verge)

Baca Juga: Bill Gates Pilih Android Ketimbang iPhone, Apa Alasannya?

Apple memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas denda tersebut. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan dari Apple.

Melansir Engadget, Senin (22/3/2021), denda sebanyak Rp 27 miliar ini reltif kecil bagi Apple. Namun, Apple mungkin tidak memiliki banyak pilihan selain menawarkan konsesi jika ingin tetap menjual produknya di Brasil.

Selain Apple, Samsung juga telah membuat kesepakatan dengan Procon-SP untuk menyertakan charger di pre-order GalayS21-nya.

Diketahui, Brasil merupakan salah satu pasar ponsel terbesar di dunia. Perusahaan yanv melanggar peraturan di negara ini memiliki risiko kehilangan banyak penjuakannya jika tidak berhati-hati.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU