Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Kena Denda Rp 28 Miliar
Kompas dunia | 22 Maret 2021, 09:29 WIBSAO PAULO, KOMPAS.TV - Badan perlindungan konsumen di San Paulo, Brasil, Procon SP, menjatuhkan denda kepada Apple sebanyak 1,92 juta dollar AS atau sekitar Rp 28 miliar.
Procon-SP menilai, Apple telah melanggar Kode Perlindungan Konsumen lantaran tidak menyertakan pengisi daya atau charger dalam kotak produk keluaran terbarunya, iPhone 12.
Baca Juga: Wow iPhone Orang Ini Kembali Setelah 6 Bulan Tenggelam di Danau
Sebelumnya, Procon-SP telah memberikan peringatan soal dugaan pelanggaran ini pada Desember lalu. Namun, Apple menanggapinya dengan alasan lingkungan, di mana tidak menyertakan charger pada kotak pembelian dinilai dapat mengurangi emisi CO2.
Apple juga beralasan bahwa banyak pelanggan yang sudah memiliki charger cadangan.
Sayangnya, Procon-SP tidak cukup puas dengan jawaban tersebut hingga akhirnya menjatuhkan denda kepada Apple.
Baca Juga: 268 Unit Iphone Diselundupkan dari Batam ke Surabaya, Nilainya Mencapai 1,5 Miliar
Direktur eksekutif Procon-SP, Fernando Capez mengatakan kepada Apple bahwa mereka perlu menghormati hukum di Brasil.
Selain karena tidak menyertakan charger, denda tersebut juga mencangkup klaim ketahanan air yang diduga menyesatkan. Apple diduga menolak untuk memperbaiki iPhone yang mengalami kerusakan air dalam garansinya dengan alasan perangkatnya memiliki kemampuan tahan air dalam waktu yang lama.
Tuduhan lain juga dijatuhkan. Apple disebut sengaja memperlambat pembaharuan iOS pada ponsel lama untuk mendorong konsumen untuk membeli model yang lebih baru.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV