> >

Petani NTT Menang Gugatan Tumpahan Minyak Montara Lawan Perusahaan Thailand

Kompas dunia | 20 Maret 2021, 15:04 WIB
Petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengadilan Australia memenangkan gugatan petani NTT terkait tumpahan minyak di Montara. (Sumber: Dokumen KKP)

Baca Juga: Timnas Bulutangkis Indonesia Pulang Lebih Cepat Usai Dipaksa Mundur dari All England 2021

Mengutip VOA Indonesia, Sebuah tim dari firma hukum Australia pernah melakukan penghitungan, bahwa kerugian nelayan dan petani rumput laut di NTT karena kasus ini bisa mencapai Rp 5,5 triliun. Sedangkan kerusakan lingkungannya diperkirakan senilai Rp 10 triliun.

Namun, pada April 2011 pemerintah melalui Menteri Perhubungan saat itu, Freddy Numberi meminta nilai ganti rugi langsung dan tidak langsung hanya Rp 247 miliar kepada PTTEP.

BUMN asal Thailand itu berjanji membayar ganti rugi itu, tetapi tak juga terlaksana bertahun-tahun.

"Masalah ini menjadi lama penyelesaiannya, karena baik pemerintah Australia maupun perusahaan minyak sebagai pelaku pencemaran ini, bersembunyi di balik ketidaktegasan pemerintah RI," ujar Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone pada 21 Agustus 2017, dikutip dari VOA Indonesia.

Pemerintah akhirnya membentuk Satuan Tugas Montara pada Agustus 2018 setelah mendapat desakan dari masyarakat dan anggota DPR. Mereka ikut mendampingi kelompok petani rumput laut yang telah mengajukan gugatan sejak 3 Agustus 2016.

Persidangan masalah itu berjalan sejak Juni 2019 lalu. Para petani NTT menuntut ganti rugi senilai 200 juta dollar Australia atau sekitar Rp1,9 triliun.

Akan tetapi, Pengadilan Federal Australia memutuskan kewajiban ganti rugi jauh di bawah angka itu.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Minta Persetujuan Dewan Buat Jual Saham di PT Delta Djakarta

"Saya menyambut baik putusan pengadilan ini, selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP," kata Ferdi Tanone yang aktif mendampingi para petani korban, dikutip dari Kompas.com.

Mengutip Canberra Times, pihak PTTEP Australasia mengakui kelalaian pengoperasian sumur minyak itu. Tetapi, mereka berpendapat tidak memiliki kewajiban memberi ganti rugi pada para petani NTT. 

Itu karena PTTEP beranggapan tidak ada cukup bukti pencemaran air itu mencapai NTT dan merusak rumput laut. Sebab itu, PTTEP mengaku kecewa dengan putusan itu.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU