Petani NTT Menang Gugatan Tumpahan Minyak Montara Lawan Perusahaan Thailand
Kompas dunia | 20 Maret 2021, 15:04 WIBSIDNEY, KOMPAS.TV - Sebanyak 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) menang dalam gugatan pencemaran air melawan BUMN minyak Thailand.
Pengadilan Federal Australia memutuskan perusahaan bernama PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia bersalah terkait tumpahan minyak di lepas pantai Montara.
Petani bernama Daniel Sanda menjadi perwakilan 15.843 petani lain dalam pengajuan gugatan itu.
Hakim Pengadilan Federal David Yates, dalam putusannya, menghukum PTTEP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp252 juta (22.500 dolar Australia) kepada Daniel Sanda.
Baca Juga: Singgung Sidang Rizieq Shihab, Hotman Paris Usul ke Mahfud Perlu Ada UU Contempt of Court
"Saya yakin bahwa, meskipun sulit untuk menilai, dan meskipun penuh dengan ketidakpastian, kerugian pemohon dapat dihitung, dan bahwa ia berhak atas ganti rugi," ujar Hakim David Yates, dikutip dari Canberra Times, Jumat (19/3/2021).
Menurut Yates, hukuman ganti rugi ini adalah sebagai kompensasi atas mata pencaharian para petani NTT yang hilang serta kerusakan ekosistem laut dan pantai di sekitar Pulau Rote dan lepas pantai Montara.
Gugatan ini bermula saat anjungan sumur minyak Montara yang berjarak 250 km dari Pulau Rote meledak dan terbakar pada 21 Agustus 2009. Ledakan itu menyebabkan minyak sebanyak 23 juta liter tumpah selama 74 hari hingga November 2009.
Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.
Selain minyak, laut di sekitar Pulau Rote juga tercemar oleh bahan kimia untuk penutupan kebocoran itu. Yayasan Peduli Timor Barat mencatat, 13 kabupaten di NTT terdampak tumpahan minyak dan pencemaran bahan kimia itu.
Akibatnya, panen rumput laut di Pulau Rote rusak selama bertahun-tahun.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV