> >

Kalah di Mahkamah Agung, Uber Angkat 70.000 Pengemudi Jadi Karyawan Tetap

Kompas dunia | 17 Maret 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi Kantor Uber (Sumber: Shutterstock)

Menurut Aslam, ia bergabung dengan Uber karena dijanjikan gaji dan bonus yang besar. Tapi ternyata ia tak menerima sesuai yang dijanjikan. Aslam menilai, itu terjadi karena lebih banyak pengemudi yang bergabung dengan Uber.

Sehingga tiap pengemudi hanya mendapat sedikit perjalanan dengan tarif yang rendah. Aslam dan Farrar menang di pengadilan ketenagakerjaan, namun Uber mengajukan banding. Mereka pun terus menang di 2 persidangan banding, hingga perkara tersebut ditangani Mahkamah Agung Inggris.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU