Kalah di Mahkamah Agung, Uber Angkat 70.000 Pengemudi Jadi Karyawan Tetap
Kompas dunia | 17 Maret 2021, 14:43 WIBLONDON, KOMPAS.TV- Perusahaan aplikasi ride-hailing Uber, akan mengangkat 70.000 pengemudinya di Inggris sebagai karyawan tetap. Sehingga, mereka akan mendapatkan jaminan upah minimum, asuransi, hari libur, dan pensiun.
Langkah itu diambil Uber setelah kalah di Mahkamah Agung Inggris. Dalam persidangan Februari lalu, pihak Uber menyatakan kalau pengemudi adalah Mitra, bukan pekerja.
Namun Mahkamah Agung memutuskan pengemudi bukanlah mitra independen, tetapi pekerja. Lantaran aktivitas mereka ditentukan dan dikontrol dengan sangat ketat oleh Uber. Sehingga mereka berhak atas upah minimum, hari libur dan pensiun.
Baca Juga: Gojek Jadi Pemegang Saham LinkAja
Kini, manajemen Uber menyatakan, gaji minimum nasional yang akan dibayarkan kepada para pengemudi adalah sebesar £ 8,72 atau setara Rp 174.400 per jam (asumsi kurs Rp 20.000). Gaji itu dibayarkan kepada para pengemudi yang berusia diatas 25 tahundan mulai berlaku hari ini, (17/03/2021).
Uber juga akan memberi asuransi kesehatan gratis serta didaftarkan dalam program pensiun.
Manajer Umum Regional Uber untuk Eropa Utara, Jamie Heywood mengatakan, perusahaan ride-hailing lain bisa mencontoh langkah Uber yang memberi manfaat kepada pengemudinya.
"Uber secara konsisten mengatakan kepada kami bahwa mereka menginginkan fleksibilitas tetapi juga mereka menginginkan manfaat dan kami telah berjuang untuk menemukan cara menyatukan keduanya dengan cara yang berhasil untuk kami dan untuk pengemudi," terang Jamie seperti dikutip dari BBC.
Baca Juga: Isu Merger Gojek-Tokopedia Karena Buntu Dengan Grab
Namun, sejumlah pengamat menilai kasus Uber ini menjadi pukulan bagi model bisnis serupa. Para pengemudi di perusahaan ride-hailing lain diyakini akan segera menuntut kejelasan status, upah minimum, dan cuti dibayar.
Sejak 2016, Uber memang sudah menghadapi banyak tuntutan dari para pengemudi soal status mereka. Hingga akhirnya, dua pengemudi Uber, Yaseen Aslam dan James Farrar mengajukan gugatan ke pengadilan ketenagakerjaan Inggris.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV