> >

PNS di Jepang Kena Hukum Potong Gaji Hanya Gara-Gara Pulang Kerja 2 Menit Lebih Awal

Kompas dunia | 16 Maret 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi pegawai. (Sumber: Istimewa/Acer)

Dilansir dari World of Buzz pada Selasa (16/3/2021), ia bakal menerima pengurangan sebanyak sepersepuluh selama tiga bulan.

Baca Juga: Sebuah Kerangka Ditemukan di Pantai, Ternyata Jasad Korban Tsunami Jepang 2011 yang Hilang

Pemotongan itu diharapkan bisa mengganti kerugian dinas pendidikan sebesar 137.000 yen (Rp18 miliar) karena cuti yang tak dilaporkan.

Warganet Jepang pun merespons hukuman itu dengan sindiran. Mereka merasa, apabila para PNS pulang semenit lebih lama, mereka juga harus menerima uang lembur.

"Akan sangat menyenangkan, jika para pejabat itu tahu jadwal bus, mereka bisa mengatur jam bekerja pegawainya," jelas salah satu netizen.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU