> >

Penyebaran Covid-19 di Tingkat Lokal Terkendali, Brunei Darussalam Longgarkan Pembatasan Sosial

Kompas dunia | 7 Maret 2021, 10:20 WIB
Menteri Kesehatan YB Dato Hj Md Isham berbicara pada konferensi pers pada 6 Maret 2021. Brunei pada Sabtu (06/03/2021) mengumumkan pelonggaran lebih lanjut kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan penerapan tatanan normal baru (new normal) untuk sejumlah aktivitas berskala besar termasuk perkumpulan massal yang akan berlaku mulai Senin, 8 Maret. (Sumber: The Scoop/Faiq Amiruddin)

BANDAR SERI BEGAWAN, KOMPAS.TV - Brunei pada Sabtu (06/03/2021) mengumumkan pelonggaran lebih lanjut kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan penerapan tatanan normal baru (new normal) untuk sejumlah aktivitas berskala besar termasuk perkumpulan massal yang akan berlaku mulai Senin, 8 Maret.

Dilansir dari The Scoop pada Minggu, (07/03/2021), Kementerian Kesehatan Brunei menyatakan saat ini pandemi Covid-19 di negara itu terkendali karena kasus penularan lokal terakhir dilaporkan pada lebih dari 300 hari yang lalu.

Mempertimbangkan situasi saat ini, kementerian tersebut mengumumkan lebih banyak perubahan dalam pelonggaran langkah jaga jarak sosial, yang mulai berlaku pada 8 Maret. 

Perubahan itu meliputi penerapan tatanan normal baru terhadap aktivitas di tempat-tempat seperti masjid, sekolah, museum, fasilitas olahraga, restoran, bioskop, toko, dan pasar.

Pembatasan jumlah perkumpulan massa juga akan ditambah dari 350 orang menjadi 1.000 orang.

Baca Juga: Dubes RI Ceritakan Suasana Ramadhan dan Situasi Terkini Brunei Darussalam di Tengah Pandemi Corona

Seorang guru mengenakan masker pada siswa SD Dato Ratna Hj Muhammad Jaafar di Kiarong pada 22 Juni 2020. Guru dan pekerja pengasuhan anak akan divaksinasi pada tahap kedua peluncuran vaksin COVID-19. (Sumber: The Scoop/Yusri Adanan)

Kementerian Kesehatan Brunei mengingatkan kepada masyarakat agar memindai kode QR kesehatan di semua tempat dan selalu mempraktikkan langkah kebersihan diri seperti mencuci tangan secara teratur atau menggunakan cairan pembersih tangan, serta mengenakan masker saat berada di kawasan ramai.

Menurut kementerian kesehatan tersebut, perubahan itu ditujukan untuk aktivitas-aktivitas yang hanya dilakukan di dalam negeri dengan tetap menerapkan aturan pembatasan perjalanan lintas batas saat ini demi mengendalikan secara ketat potensi terulangnya penularan COVID-19 di negara Asia Tenggara itu.

Kementerian itu juga menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap memantau situasi penyebaran wabah COVID-19 di tingkat nasional, regional, dan global, serta melakukan penilaian risiko-risiko yang masih berjalan untuk mempertimbangkan langkah pelonggaran lanjutan.

"Jika situasi epidemi mengkhawatirkan, Kementerian Kesehatan Brunei tidak akan segan untuk menegakkan aturan jaga jarak sosial yang wajib diterapkan demi mengendalikan epidemi."

Brunei pada Sabtu melaporkan satu kasus impor COVID-19 yang berasal dari Jakarta, menambah jumlah kasus terkonfirmasi nasional menjadi 189.

Sejauh ini, sebanyak tiga kematian akibat COVID-19 dilaporkan di negara tersebut dan 182 pasien telah pulih dari penyakit itu.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU