Pengunjuk Rasa Termuda di Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara, Saat Ini Berusia 16 Tahun
Kompas dunia | 3 Maret 2021, 16:44 WIBSejak itu Beijing mengawasi tindakan keras yang meluas di Hong Kong termasuk penerapan undang-undang keamanan nasional yang melarang banyak perbedaan pendapat.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV