Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dapat Vonis Penjara 3 Tahun
Kompas dunia | 1 Maret 2021, 20:54 WIBKasus ini terungkap dari rekaman percakapan antara Azibert dan Herzog. Penyelidik merekam percapakan itu untuk menyelidiki klaim bahwa Sarkozy menerima pembayaran tidak sah dari Liliane Bettencourt, pewaris L'Oreal untuk kampanye pemilihan presiden pada 2007.
Sarkozy juga akan menjalani persidangan lain mulai 17 Maret hingga 15 April 2021. Persidangan ini berkaitan dengan “perselingkuhan Bygmalion”.
Baca Juga: Kuli Bangunan Gali Terowongan Bawah Tanah untuk Selingkuh dengan Istri Tetangga
Politisi berumur 66 tahun itu diduga telah melakukan penipuan berlebihan selama kampanye Pilpres pada 2012. Dia telah menjabat sebagai presiden pada periode 2007-2021.
Saat itu, Sarkozy hendak menjabat kembali, tetapi gagal memenangkan pemilu 2012.
Meskipun demikian, dia tetap populer di tengah kelompok konservatif Prancis, setahun setelah pemilihan itu.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV