> >

Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dapat Vonis Penjara 3 Tahun

Kompas dunia | 1 Maret 2021, 20:54 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy terbukti bersalah mencoba menyuap seorang hakim pada 2014. (Sumber: AP Photo / Christophe Ena)

PARIS, KOMPAS.TV - Pengadilan Prancis memutus bersalah mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dalam kasus korupsi. Sarkozy mendapat vonis penjara tiga tahun penjara.

Sarkozy terbukti bersalah karena mencoba menyuap seorang hakim senior bernama Gilbert Azibert pada 2014. Ia memberi iming-iming jabatan bergengsi di Monako sebagai imbalan atas informasi tentang penyelidikan kriminal terhadap partai politiknya.

Mantan pengacara Sarkozy, Thierry Herzog dan Azibert, mendapat hukuman yang sama.

Baca Juga: Akibat Menonton Video Porno, Remaja Korea Utara Diasingkan Bersama Keluarganya ke Desa

Dalam putusannya, hakim mengatakan Sarkozy dapat menjalani masa hukumannya di rumah dengan tag elektronik terpasang di badannya. Mengutip BBC, Sarkozy tampaknya akan mengajukan banding.

Ini adalah kejadian penting dalam dunia hukum Prancis pasca-perang. Satu-satunya preseden adalah persidangan Jacques Chirac, pendahulu Sarkozy sebagai sesama politisi konservatif.

Chirac mendapat hukuman dua tahun pada tahun 2011 karena telah membuat jabatan palsu di Balai Kota Paris untuk rekan politisinya ketika menjadi walikota Paris. Hukuman itu mendapat penangguhan.

Chirac meninggal pada 2019.

Baca Juga: Ada-Ada Saja, Dokter Ini Nekat Lakukan Operasi Bedah Sambil Hadiri Sidang Tilang

Sebenarnya, jaksa menuntut hukuman penjara empat tahun untuk Sarkozy. Namun, setengah masa hukuman lain akan ditangguhkan.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU