> >

Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis, Pencapaian Terbesar dari Undang-Undang Subversi yang Kontroversial

Kompas dunia | 1 Maret 2021, 08:07 WIB
Akivis Hong Kong Benny Tai didkawa melakukan tindakan subversi dan akan menjalani pengadilan, Senin (1/3/2021). (Sumber: AP Photo)

HONG KONG, KOMPAS.TV - Polisi di Hong Kong telah mendakwa 47 aktivis berdasarkan undang-undang subversi yang kontroversial.

Dakwaan tersebut menjadi pencapaian terbesar dari undang-undang yang menimbulkan banyak kritik tersebut.

Sebanyak 47, dari 55 aktivis yang ditangkap pada penyergapan dini hari bulan lalu, diminta untuk melapor ke kantor polisi untuk dilakukan penahanan sebelum sidang, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Israel Setuju Untuk Memvaksinasi Buruh di Tepi Barat

Mereka yang diperintahkan untuk melapor ke polisi adalah para aktivis pro-demokrasi yang telah membantu pemilihan primer tak resmi Juni lalu, untuk memilih calon oposisi untuk pemilihan legislatiF 2020, yang kemudian ditunda.

Pejabat China dan Hong Kong mengatakan keinginan mereka yang utama adalah upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

“Pagi ini, polisi telah mendakwa 47 orang, dengan satu dakwaan yaitu konspirasi melakukan subversi,” tutur pihak kepolisian dikutip dari BBC.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama Tiba di Filipina

Sebanyak 39 pria dan delapan wanita, berusia 23 hingga 64 tahun, dijadwalkan hadir di Pengadilan Magistrasi Kowloon Barat.

Mereka termasuk Benny Tai dan Leung Kwok-hung dan para pemuda seperti Gwyneth Ho, Sam Cheung dan Lester Shum.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU