> >

Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis, Pencapaian Terbesar dari Undang-Undang Subversi yang Kontroversial

Kompas dunia | 1 Maret 2021, 08:07 WIB
Akivis Hong Kong Benny Tai didkawa melakukan tindakan subversi dan akan menjalani pengadilan, Senin (1/3/2021). (Sumber: AP Photo)

Baca Juga: Vaksin Johnson & Johnson Sekali Suntik Mulai Digunakan di AS Minggu Ini

Jimmy Sham, tokoh kunci penyelenggara unjuk rasa 2019, menegaskan pendiriannya tak berubah meski datang ke kantor polisi.

“Demokrasi tak pernah diberikan dari surga. Itu harus diperjuangkan dengan keteguhan hati. Kami tetap kuat dan terus berjuang atas apa yang kami inginkan,” ujarnya.

Sementara Gwyneth Ho juga mengirimkan pesan kepada rekan seperjuangannya melalui media sosial.

Baca Juga: Trump Isyaratkan Akan Kembali Maju Bersama Partai Republik Pada Pemilu 2024

“Saya harap semua orang bisa menemukan jalan ke perdamaian dalam pikirannya dan kemudian melangkah maju dengan keinginan yang gigih,” tambahnya.

China telah menetapkan unda-undang subversi sejak tahun lalu, dengan mengatakan hal itu penting untuk memberikan stabilitas.

Sedangkan para pengkritik menegaskan hal itu sebagai paksaan untuk membungkam dan melucuti otonomi Hong Kong.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU