Warga Negara Inggris Dipenjara dan Didenda Karena Langgar Aturan Karantina Singapura
Kompas dunia | 26 Februari 2021, 15:18 WIBSINGAPURA, KOMPAS.TV – Seorang warga negara Inggris dijatuhi hukuman dua minggu penjara dan denda 1.000 dolar Singapura (Sekitar Rp 10.700.000) karena melanggar aturan karantina selama masa pandemi di Singapura, Jumat (26/2/2021).
Nigel Skea adalah orang Inggris pertama yang dipenjara karena melanggar aturan virus corona di Singapura. Sebelumnya, ada yang dikenai hukuman berupa pencabutan izin kerja dan membayar denda.
Skea dianggap melanggar aturan karantina, karena meninggalkan kamar karantinanya di The Ritz-Carlton, Singapura sebanyak tiga kali pada September 2020. Dia juga diketahui tidak memakai masker ketika meninggalkan tempat karantina.
Baca Juga: Bandara Changi Singapura Buka Fasilitas Temu Bisnis Pelancong Asing dan Warga Singapura, Aman Corona
Dalam satu kesempatan meninggalkan kamar karantinanya, dia diketahui menaiki tangga darurat dan memasuki sebuah ruangan yang telah dipesan oleh tunangannya dari Singapura. Mereka menghabiskan sembilan jam bersama disana.
Skea, yang mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran aturan, tiba di Pengadilan Negara pada hari Jumat bersama Agatha Maghesh Eyamalai, yang telah dinikahinya.
Eyamalai mengaku bersalah atas satu tuduhan membantu Skea untuk meninggalkan tempat karantina. Dia dijatuhi hukuman penjara selama satu minggu.
Hakim distrik Jasvender Kaur mengatakan, hukuman itu dimaksudkan untuk memberikan pesan yang jelas bahwa aturan karantina harus dipatuhi.
Sebagian besar pendatang yang tiba di Singapura, harus tinggal di kamar hotel yang ditentukan atau di rumah selama 14 hari setelah tiba di negara tersebut. Selama masa karantina, mereka mendapatkan makanan dan suhu tubuh mereka terus dipantau.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi: Singapura Nomor 3 Dunia dan Indonesia Nomor 102, Tindak Lanjut Indonesia?
Penulis : Tussie-Ayu
Sumber : Kompas TV