> >

Warga Negara Inggris Dipenjara dan Didenda Karena Langgar Aturan Karantina Singapura

Kompas dunia | 26 Februari 2021, 15:18 WIB
Warga Negara Inggris Nigel Skea (kanan) dijatuhi hukuman penjara dan denda karena melangar aturan karantina di Singapura, Jumat (26/2/2021). Dalam foto ini, Skea dan istrinya Agatha Maghesh Eyamalai (berbaju oranye) berjalan menuju Pengadilan Negara Singapura. (Sumber: Associated Press)

"Setiap contoh ketidakpatuhan merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat," kata Kaur.

Pengacara Skea dan Eyamalai, Dhillon Surinder Singh, mengatakan bahwa kliennya memiliki perasaan campur aduk tentang hukuman mereka. Namun mereka memutuskan tidak mengajukan banding.

"Mereka ingin menyelesaikan masalah ini dan mereka ingin kembali ke rumah secepat mungkin," kata Singh kepada wartawan, seperti dikutip dari the Associated Press.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU